LAMPUNG77.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dan Banten sepakat akan mempertandingkan sebanyak 56 cabang olahraga (cabor) di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) KONI) Lampung dan Banten, di Serang, Rabu (1/4/2026). Untuk diketahui, Lampung dan Banten merupakan kandidat tuan rumah bersama PON 2032.
Wakil Ketia Umum II KONI Lampung, Riagus Ria mejelaskan, pembagian cabor tersebut dilakukan untuk persiapan menghadapi visitasi KONI Pusat yang akan berlangsung pada 6-7 April di Banten, dan di Lampung pada 14-18 April mendatang.
Sebab itu, kata Riagus, perlu adanya kesepakatan antara Lampung dan Banten terkait pembagian cabor yang akan dipertandingkan di masing-masing daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Rakor dihadiri oleh KONI Pusat dan membahas terkait visitasi dimana cabang olahraga yang menjadi syarat utama. Kami Lampung dan Banten sudah sepakat, mempertandingkan 56 cabang olahraga di bagi dua. Meski lebih banyak Cabor di Banten,” kata Riagus, dalam keterangannya.
Baca JUga:
Sinyal Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032 Makin Kencang
Riagus menjelaskan, seauai kesepakatan bersama, Lampung akan mempertandinkan sebanyak 21 cabor. Kemudian, sisanya yaitu 23 Cabor digelar di Banten yang sudah memiliki sarana dan prasarana (venue) lebih lengkap.
Sedangkan 12 Cabor lainnya adalah 5 cabor usulan Lampung dan 5 usulan Banten, dan 2 cabor dari KONI Pusat. Sehibgga totalnya menjadi 56 cabor.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Banten Agus Rasyid mengatakan, PON bersama Lampung dan Banten harus menjadi yang terbaik dan saling mendukung sehingga bisa sukses baik dalam hal penyelenggaraan maupun prestasi.
Sekretaris Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon tuan rumah penyelenggara PON XXIII/203, Eman Sumusi, mengingatkan pentingnya Visitasi.
Menurutnya, daerah yang mengusulkan menjadi bakal calon tuan rumah PON, harus memperhatikan hal-hal penting seperti venue harus siap dengan fasilitas seperti sekretariatan, tempat untuk tes doping, tempat istirahat atlet dan perangkat pertandingan. Kemudian, ruang kesehatan, ruang wasit juri, ruang ibada, lapangan parkir, toilet dan jarak tempuh dari penginapan.
“Jangan sampai saat tim visitasi atau ferivikasi datang. GOR atau Venue masih terkunci. Selain itu jarak venue ke rumah sakit dan penginapan dan sarana umum lainnya harus jelas,” kata Eman Sumusi yang merupakan Wakabib Organisasi KONI Pusat itu.
Baca Juga:
KONI Lampung Kunjungi Kemenpora Bahas Pencalonan Tuan rumah PON 2032
(Rls/Yar/P1)




