LAMPUNG77.com – Tragedi maut terjadi saat malam pergantian tahun baru 2025 di Lampung Tengah. Seorang pria tewas ditikam tetangga.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (31/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Kamarudin (56) meninggal dunia di rumahnya usai ditikam tetangganya berinisial RM (36).
Akibat perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, RM pun ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa itu terjadi pada malam pergantian tahun.
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Kronologi
AKP Nikolas menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku dan korban adalah tetangga yang sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali,” ujarnya.
Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Ia menuturkan, saat itu pelaku berniat mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.
Saat keluarga korban sedang beraktivitas membakar jagung di teras depan rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
“Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” ujarnya.
Korban kemudian sempat berteriak sehingga membuat anggota keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah.
“Namun nahas, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk menjahit luka di tubuh korban,” ungkapnya.
Menurut AKP Nikolas setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
“Kini, pelaku berikut barang bukti satu bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Insiden Kedai Kopi Ambruk di Malam Tahun Baru, Ini Kata Polda Lampung
(Yar/P1)