LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega setubuhi gadis belia yang masih berusia 11 tahun di kebun singkong.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial MM (38), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, ditangkap polisi. Pelaku diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, pada Jum’at (18/11/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan pelaku merudapaksa korban lebih dari satu kali di kebun singkong di wilayah setempat dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 10 ribu.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban berawal pada sekitar bulan September 2022. Pada saat itu, korban datang ke rumah neneknya dimana lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.
Kemudian, pelaku melihat korban saat itu sedaNg bermain sendirian. Pelaku lalu mengajak korban ke area kebun singkong.
“Setelah sampai di kebun singkong di wilayah setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan diimingi-imingi uang jajan Rp 10 ribu,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
“Karena diimingi-imingi uang jajan Rp 10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” lanjutnya.
Setelah melakukan aski bejatnya, kata Kompol Rahmin, pelaku kemudian mencancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
“Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan diikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Tak berhenti sampai disitu, pada bulan Oktober, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan. Karena takut di ancam, korban pun menuruti keinginan pelaku.
Terakhir, lanjut Kapolsek, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap korban pada 14 Oktober 2022 lalu. Pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong. Namun, setelah sampai di lokasi, korban ketakutan dan melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Setelah mendapat laporan korban, sang nenak lantas langsung menghubungi orang tua korban yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Orang tua korban kemudian datang menemui putrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
141 Kasus Pencabulan Anak
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono merasa prihatin dengan kasus pencabulan terhadap anak yang terus terjadi berulang-ulang di wilayah Lampung Tengah.
Eko Yuono menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Lampung Tengah ini sudah dalam kategori darurat dan diperlukan sosialisasi secara masif.
“Kita sangat-sangat prihatin dengan kasus ini dan ini sudah darurat. Menurut saya perlu sosialisasi dan edukasi yang masif untuk upaya preventif kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, khususnya kepada anak-anak,” ujar Eko Yuono.
Eko menyebutkan hingga kini, tercatat sudah ada 141 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lampung Tengah pada tahun 2022 ini.
“Sampai hari ini sudah 141 anak menjadi korban kejahatan seksual dan 75 persen tersangkanya itu adalah orang terdekat,” ungkap Eko Yuono.
Baca Juga:
Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
(Yar/P1)