Lampung77.com
Selasa, 1 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Way Kanan Lampung

Lampung77
Senin, 14 Oktober 2024
in Lampung
A A
Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan, Lampung. (Foto: Yoga)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.com – Syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan, Lampung.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan buka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Proses pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat.

“Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit SKCK sudah jadi serta sudah dilegalisir,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (14/10/2024).

Menurut Asep, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Menurutnya, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Ia menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan.

Selain itu, dapat di akses secara daring atau online melalui skck.polri.go.id. Pemohan dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut sesuai dengan urutan.

Untuk syarat dan ketentuan memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor
18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah.

3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar.

4. Fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

5. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak (empat) lembar dengan latar belakang berwana merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

6. Mengisi Formulir Daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas dan diisi dengan jelas dan benar.

7. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/

8. Melampirkan Fotocopy kartu BPJS (Aktif)

Pemohon akan dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.

Biaya tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri ditempat dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).

Baca Juga: Catat, Promo Pajak 4 Kali Lipat Samsat Lampung hingga 16 Desember 2024

(Yoga/P1)

Tags: Polres Way KananSyarat dan Cara Membuat SKCKWay Kanan

BERITA TERKAIT

Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Rabu, 19 Maret 2025
Kapolsek Iptu Lusiyanto Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur

Kapolsek Iptu Lusiyanto Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur Tertembak di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025
12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Tewas Tertembak di Way Kanan Lampung

12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Tewas Tertembak di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari

3 Polisi di Way Kanan Lampung Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Senin, 17 Maret 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Rebound Hari Ini Selasa 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung akhirnya rebound atau kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini,...

Cuaca Ekstrem

Cuaca Lampung Hari Ini 1 Juli 2025: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Selasa 1 Juni...

Harga BBM

Resmi! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2025....

Buaya

Tragis! Detik-detik Kakek Tewas Diterkam Buaya di Tanggamus Lampung

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Seorang kakek tewas diterkam buaya saat mandi di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Lagi Hari Ini Senin 30 Juni 2025

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung anjlok lagi pada perdagangan hari ini, Senin 30 Juni 2025....

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com