Soal Aset Rp 38,5 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Djunaidi: Aset Apa? Gak Ada!
- account_circle Lampung77
- calendar_month 9 jam yang lalu

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat diwawancarai wartawan usai diperiksa di Kantor Kejati Lampung. (Foto: Istimewa)
LAMPUNG77.com – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengklaim tidak ada penyitaan aset miliknya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi saat diwawancarai Wartawan usai pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung, pada Jumat (5/8/2025) dini hari.
Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai 17.286.000 Dolar AS. Arinal diperiksa selama kurang lebih 14 jam.
“Aset apa? Gak ada (yang disita),” kata Arinal Djunaidi.
Menurut Arinal, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta untuk memberikan penjelasan tentang dana PI 10% tersebut.
Baca Juga: Kebocoran Eksplorasi Minyak Pertamina Hulu Energi OSES Cemari Pantai Lampung Timur
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI. Kebetulan, sebelum saya berakhir (jabatan gubernur), itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.
“Kemudian, di dalam perjalanan, saya mengajak para BUMD bahwa dana ini untuk kepentingan BUMD. Ketika, BUMD mendapatkan satu kegiatan, jadi tidak memerlukan APBD. Karena APBD kan baru tahun depan atau kalau kredit kan bunganya besar. Dengan adanya dana itu, saya mendapatkan pertanyaan karena pihak kejaksaan ada laporan dan sebagainya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah mantan atau eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam penggeledahan itu, aset senilai Rp 38,5 miliar disita.
Penggeledahan rumah mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai 17.286.000 Dolar AS.
“Pada hari Rabu, 3 September 2025, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman saudara ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2025).
Baca Juga: Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati, Aset Rp 38,5 Miliar Disita
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77