Lampung77.com
Kamis, 26 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 25 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Tribunnews.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial ASM (21), warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi siswi SMA berkali-kali.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih berstatsu pelajar SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.

“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus asusila ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa pelaku ke Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMA Rudapaksa Pacar di Atas Motor di Perkebunan Karet Lampung

(Yar/P1)

Tag LampungLampung TengahPencabulanPria Setubuhi Siswi SMA

BERITA TERKAIT

Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Pinjaman KUR BRI Rp 1 Juta-Rp 50 Juta di Bandar Lampung, Berapa Angsurannya?

Tim KONI Lampung Verifikasi Cabor di 3 Kabupaten Jelang Porprov, Ini Hasilnya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 25 Februari 2026

BMKG: Daftar 5 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Jadwal Imsak dan Buka Puasa 25 Februari 2026 di Wilayah Lampung

Hasil Bhayangkara FC vs Semen Padang: Menang 4-0, The Guardians Posisi 5

Truk Terguling di Lampung Timur, Sopir Tewas Kena Serangan Jantung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com