LAMPUNG77.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan elaku berinisial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penangkapan.
Stefanus Boyoh mengungkapkan peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sebuah barber shop dengan maksud untuk memotong rambut. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street warna putih di halaman barber shop dengan kunci masih menempel di motor. Ia lantas masuk ke dalam tempat potong rambut itu.
Sekitar satu jam kemudian, setelah selesai potong rambut dan keluar dari barber shop, korban kaget karena tidak melihat sepeda motornya di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Korban lalu menghubungi orang tuanya dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Bandar Sribhawono.
Menerima laporan tersebut, kata Stefanus, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan intensif. Petunjuk dan hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku MT di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca Juga:
Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung
Pelaku Lepaskan Tembakan
Stefanus Boyoh menuturkan, pada Rabu (7/1/2026) 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Pelaku MT bersama seorang rekannya berinisial G berusaha melarikan diri dari belakang rumah.
Menurutnya, pelaku MT tiba-tiba mengeluarkan tembakan ke arah petugas sebanyak 2 kali, namun ia kemudian terjatuh setelah dihadang petugas.
Dalam situasi itu, lanjut Stefanus, senjata api jenis revolver yang dibawa MT sempat direbut rekannya, G, yang kemudian berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Sementara MT berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Stefanus, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Motor Honda Beat Street warna putih hasil curian, 1 klip narkoba jenis sabu yang ditemukan di saku jaket pelaku, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 peluru kaliber 9 mm.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengejar pelaku G. Maklumat kepolisian ditegaskan bahwa tindakan tegas terukur akan selalu diterapkan jika petugas dihadang oleh pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Pembobol 2 Rumah di Lampung Timur Ditangkap Polisi
(And/P1)



