LAMPUNG77,com – Sabu seberat sekitar 15,7 kilogram (kg) yang dibawa pakai mobil ambulans terbongkar di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sebanyak 4 orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempat wiraswasta itu diketahui merupakan warga Tangerang.
Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans, pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa,” kata Dwi, dalam keterangannya, JUmat (10/4/2026).
“Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B-1737-CIS melintas. Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat,” lanjutnya.
Menurut Dwi, kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok bagian belakang ambulans. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram atau sekitar 15,7 kg,” ungkapnyua.
Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien. Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana, Selain itu, juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dwi menyebutkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya
(Yar/P1)



