LAMPUNG77.com – Polisi mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada pelaku pacu jalur di Tol Lampung.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung viral di media sosial.
Dalam video itu, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero. Mereka melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, KM 58 Jalur B, pada Minggu (13/7/2025).
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung tersebut.
“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata AKBP Indra G Kusuma, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Operasi Patuh Krakatau 14-27 Juli 2025, Polda Lampung Sasar Jenis Pelanggaran Ini
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Diketahui, sanksi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan.
AKBP Indra juga Menyebutkan pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya. Menurutnya, tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
AKBP Indra pun menyampaikan terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” ujarnya.
Namun begitu, ia memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS tersebut karena bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait aksi tersebut.
Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?
(Rls/Yar/P1)