Lampung77.com
Jumat, 27 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Transaksi di Kuburan

Lampung77
Sabtu, 3 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Bandar Narkoba

Polisi ekspose ungkap kasus narkoba di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda yang diduga bandar narkoba jaringan Palembang ditangkap polisi saat transaksi di kuburan atau pemakaman di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pemuda tersebut berinisial M (19), asal OKU, Sumatera Selatan. Ia ditangkap Polsek Teluk Betung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

“Di rumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu. Di kontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital,” ungkapnya.

“Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta per bulan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Lampung, 7 Orang Diamankan

(Yar/P1)

Tag Bandar NarkobaGanjaNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Tol Lampung

10,63 Kg Sabu Ditutupi Durian Terbongkar di Tol Lampung

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil Super League Hari Ini: Persib Pesta Gol, Borneo FC dan Dewa United Menang!

Begal yang Bacok dan Rampas Motor Warga di Lampung Timur Tertangkap

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 26 Februari 2026

Kejati Lampung Periksa 59 Orang Kasus Kawasan Hutan, Terima Uang Titipan Rp 100 Miliar!

Promo Ramadan di Wisata Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket Masuk dan Paket Bukber

BMKG: Waspada Hujan dan Angin Kencang di Lampung Hari Ini, Berikut Wilayahnya!

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Lampung pada 26 Februari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com