Lampung77.com
Senin, 20 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Lampung77
Rabu, 9 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas senilai Rp 150 juta milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku berinisial MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin (7/7/2025) malam, setelah diburu oleh tim gabungan bersama Jatanras Polda Lampung.

“Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp 10 juta, HP, motor Kawasaki Ninja RR, dan alat bobol jendela,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Selain meringkus pelaku pencurian tersebut, lanjut AKP Khairul, pihaknya juga mengamankan lima penadah, termasuk di antaranya dua perempuan muda.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan (33), kosong sejak 28 Juni 2025.

Saat itu, pelaku membobol jendela dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.

Menurut AKO Khairul, MR alias Pemas diketahui residivis kasus penipuan tahun 2023 dan pencurian tahun 2022. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IP saat ini masih buron dan diduga membawa sisa emas curian.

“Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Untuk perkembangan perkara akan dinformasikan selanjutnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

(Yar/P1)

 

Tag Pencuri Emas di Tanggamus LampungPencurianPencurian EmasTanggamus

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Sempat Berkelahi dengan Korban, Maling Motor Tertangkap Warga di Lampung Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025
Meninggal Dunia

IRT Ditemukan Tewas di Irigasi Persawahan Tanggamus Lampung

Rabu, 1 Oktober 2025
Korban Kecelakaan di Tanggamus

Mayat Ditemukan di Jurang Tanggamus Lampung, Diduga Korban Kecelakaan

Selasa, 30 September 2025
Warga Tanggamus Meninggal Dunia Ditandu

Warga Tanggamus Lampung Meninggal Dunia Usai Lama Ditandu Akibat Jalan Rusak

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Pecah Rekor Tertinggi hingga Lampung Diguyur Hujan

Semen Padang Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Awas Tersandung Lagi, The Guardians!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Gila-gilaan, Cetak Rekor Baru!

Info Cuaca BMKG, 7 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Hari Ini 19 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com