Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Lampung77
Rabu, 9 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas senilai Rp 150 juta milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku berinisial MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin (7/7/2025) malam, setelah diburu oleh tim gabungan bersama Jatanras Polda Lampung.

“Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp 10 juta, HP, motor Kawasaki Ninja RR, dan alat bobol jendela,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Selain meringkus pelaku pencurian tersebut, lanjut AKP Khairul, pihaknya juga mengamankan lima penadah, termasuk di antaranya dua perempuan muda.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan (33), kosong sejak 28 Juni 2025.

Saat itu, pelaku membobol jendela dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.

Menurut AKO Khairul, MR alias Pemas diketahui residivis kasus penipuan tahun 2023 dan pencurian tahun 2022. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IP saat ini masih buron dan diduga membawa sisa emas curian.

“Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Untuk perkembangan perkara akan dinformasikan selanjutnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

(Yar/P1)

 

Tag Pencuri Emas di Tanggamus LampungPencurianPencurian EmasTanggamus

BERITA TERKAIT

Warga Tanggamus Tertimpa Pohon

Tragis, Warga Tanggamus Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Kamis, 5 Februari 2026
Ditangkap Polisi

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Begal Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026
Dua orang tenggelam di Pantai Tanggamus Lampung

2 Orang Tenggelam di Pantai Tanggamus Selamat

Sabtu, 3 Januari 2026
Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar Tangggamus Lampung

Di Atas Sungai Jembatan Garuda Menyatukan Harapan Warga Pekon Umbar Tanggamus

Selasa, 30 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com