Lampung77.com
Selasa, 10 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Lampung77
Senin, 8 September 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung ekspose pengungkapan kasus bom molotov saat demo di Lampung 1 September 2025 lalu. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka berinisial FJ (23) dalam kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demo atau unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, pada Senin 1 September 2025, lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan.

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” kata Indra, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Ia mengungkapkan kronologisnya yakni pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demo keesokan harinya. FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.

Saat menuju lokasi demo, FJ sempat dicurigai warga. Ia kemudian diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka.

Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.

Menurut Indra, dari hasil penyidikan FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi aksi massa.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” kata Helmy.

Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.

Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan.

“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy.

Polda Lampung juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban.

Baca Juga: Demo di Lampung 1 September 2025, Kapolda: Hindari Provokasi dan Aksi Anarkis!

Tag Bom MolotovDemoDemo di LampungPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Warga Tewas Bersimbah Darah di Lampung Timur, Ada Luka Tembak di Kepala dan Perut

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 10 Maret 2026

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Arema FC: Momentum Revans The Guardians!

Hasil Persib Vs Persik: Menang 3-0, Maung Bandung Jauhi Borneo FC

Baksos DPD HWK Lampung: Bagikan 100 Paket Sembako hingga Beri Santunan

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 9 Maret 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com