Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lamsel Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Lampung77
Senin, 16 Desember 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan S (50), Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Selain S, Polda Lampung juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu AS, sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Umi, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Ia menungkapkan, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

“Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ungkap Umi.

Umi menambahkan, melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” pungkasnya.

Baca Juga: Resmi! KPU Tetapkan 85 Caleg DPRD Lampung Terpilih 2024-2029, Ini Daftarnya

(Yar/P1)

Tag Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah PalsuIjazah PalsuPileg 2024

BERITA TERKAIT

Pimpinan DPRD Lampung resmi dilantik

Pimpinan DPRD Lampung Resmi Dilantik: Giri Akbar Ketua, Kostiana-Ismet-Maulidah-Naldi Wakil Ketua

Selasa, 22 Oktober 2024
Gedung DPR / MPR RI

20 Anggota DPR RI Asal Lampung yang Dilantik Hari Ini

Selasa, 1 Oktober 2024
Pemilu

Daftar 50 Anggota DPRD Bandar Lampung 2024-2029

Rabu, 29 Mei 2024
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Resmi, Ini 11 Caleg PKB Terpilih Jadi Anggota DPRD Lampung 2024-2029

Senin, 6 Mei 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com