LAMPUNG77.com – Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, polisi mengungkap tindak pidana terkait adanya Minyakita tidak sesuai takaran dari PT SBA, Kalianda, Lampung Selatan.
“Kami berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasaran seputar wilayah Lampung,” kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Dari informasi tersebyt, kata Dery, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan produksi serta pengemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
“Berdasarkan pengecekan bahwa ada peralatan yang digunakan untuk memproduksi hingga mengemas sehingga mudah untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai 1 ton minyak yang siap dikemas dan terkemas.
“Pelaku ini melakukan pengurangan isi kemasan satu liter yang seharusnya 1.000 mililiter lalu hanya 750 mililiter,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Lampung Pastikan Minyakita Tersedia di Kios Pangan Sesuai HET
(Yar/P1)