LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing. Rabu (19/2/2025).
Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. mempimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,” kata Yuni, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Barang bukti tersebut memiliki nilai mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.
Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Yuni.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Lampung, 7 Orang Diamankan
(Yar/P1)