LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek 3 gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM. Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik H yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Baca Juga:
Ratusan Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur
Sementara di lokasi kedua milik Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Sedangkan untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.
Selain BBM, petugas juga menyita 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter,
3 unit kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; serta puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut, Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.
Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026
(Yar/P1)




