Lampung77.com
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber, Awasi Hoax-Hate Speech Pilkada 2024

Lampung77
Kamis, 26 September 2024
in Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polda Lampung membentuk tim patroli siber untuk mengawasi informasi hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 yakni mulai 25 September 2024-23 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tim patroli dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan bergerak setiap harinya melakukan pengawasan hate speech dan hoax.

“Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial di dunia maya. Akan dilakukan patroli siber setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Umi mengungkapkan tim patroli siber yang dibentuk ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah,” ujar Umi.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan Paslon, agar bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye dan pemilihan.

“Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Nomor Urut 1, Mirza-Jihan Nomor Urut 2

(Rls/Yar/P1)

Tag Pilgub Lampung 2024Pilkada 2024Polda LampungPolda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber

BERITA TERKAIT

Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Senin, 8 September 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Jumat, 25 Juli 2025
Kasus C3 di Lampung Timur

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Selasa, 22 Juli 2025
Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Bertahan Tinggi Hari Ini Sabtu 25 Oktober 2025

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak-Bakauheni 25-26 Oktober 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Kurs Transaksi BI Sepekan Ini, 1 Dolar AS Berapa Rupiah?

Harga Pangan di Lampung Hari Ini 25 Oktober 2025: Bawang dan Cabai Merah Naik

Klasemen Perolehan Medali Sementara PON Beladiri Sabtu 25 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com