Lampung77.com
Selasa, 17 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber, Awasi Hoax-Hate Speech Pilkada 2024

Lampung77
Kamis, 26 September 2024
in Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polda Lampung membentuk tim patroli siber untuk mengawasi informasi hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 yakni mulai 25 September 2024-23 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tim patroli dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan bergerak setiap harinya melakukan pengawasan hate speech dan hoax.

“Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial di dunia maya. Akan dilakukan patroli siber setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Umi mengungkapkan tim patroli siber yang dibentuk ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah,” ujar Umi.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan Paslon, agar bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye dan pemilihan.

“Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Nomor Urut 1, Mirza-Jihan Nomor Urut 2

(Rls/Yar/P1)

Tag Pilgub Lampung 2024Pilkada 2024Polda LampungPolda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Hujan

Musim Hujan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Berwisata

Minggu, 18 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Bakauheni Lampung

Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

Senin, 12 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

OAIL Itera Amati Hilal Ramadan pada 17-18 Februari 2026

Jalan Rusak Dijadikan Warga Wahana Telaga Sewu, Ini Respons Bupati Lampung Timur

Jelang Imlek, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Terjun Bebas

Pendaftaran Ditutup, Ini Daftar Nama 13 Bakal Calon Rektor Itera

Jadwal Persib Vs Ratchaburi FC: Duel Hidup Mati Pangeran Biru di ACL 2!

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang hingga Liburan Long Weekend di Lembah Hijau

Cuaca Lampung Hari Ini: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Cek Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com