Lampung77.com
Kamis, 16 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber, Awasi Hoax-Hate Speech Pilkada 2024

Lampung77
Kamis, 26 September 2024
in Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polda Lampung membentuk tim patroli siber untuk mengawasi informasi hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 yakni mulai 25 September 2024-23 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tim patroli dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan bergerak setiap harinya melakukan pengawasan hate speech dan hoax.

“Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial di dunia maya. Akan dilakukan patroli siber setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Umi mengungkapkan tim patroli siber yang dibentuk ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah,” ujar Umi.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan Paslon, agar bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye dan pemilihan.

“Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Nomor Urut 1, Mirza-Jihan Nomor Urut 2

(Rls/Yar/P1)

Tag Pilgub Lampung 2024Pilkada 2024Polda LampungPolda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 16 April 2026

BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di 12 Wilayah Lampung Hari Ini

Tim Visitasi KONI Pusat Tinjau Sejumlah Venue di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 15 April 2026

Banjir Terjang 34 Lokasi di Bandar Lampung, 1 Warga Meninggal Dunia

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs PSIM di Pekan 28 Super League

Cuaca Lampung Hari Ini 15 April 2025: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com