Lampung77.com
Senin, 27 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pencuri yang Tusuk Korban di Pringsewu Ditangkap Polisi

Lampung77
Kamis, 8 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencuri tusuk korban di Pringsewu

Pencuri yang tusuk korban di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Seorang pencuri yang menusuk korbannya dengan pisau di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Pagelaran di wilayah Tanggamus, Lampung, pada Rabu (7/8/2024).

Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024, lalu. Korban bernama Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam ketika memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya. Akibat kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Sudirman, dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Sudirman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.

“Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri,” jelas Sudirman.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 2 Tahun Buron, Maling Motor di Lampung Timur Ditembak Polisi

(Yar/P1)

Tag Pencuri Tusuk Korban di PringsewuPencurianPringsewu

BERITA TERKAIT

Kapal nelayan di Lampung Timur

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Minggu, 26 Oktober 2025
Perampokan Gadis di Tanggamus Rekayasa

Kasus Perampokan Gadis di Tanggamus yang Bikin Heboh Ternyata Rekayasa

Selasa, 21 Oktober 2025
Begal di Lampung Timur ditangkap

2 Pelaku yang Begal Pemotor Wanita di Lampung Timur Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang hingga Cargill Resmikan Lampung Refinery

Lampung Finis Posisi 10 PON Beladiri 2025, Ini Nama Atlet dan Cabor yang Meraih Medali

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Senin 27 Oktober 2025

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang pada 27-28 Oktober 2025

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Lampung pada 27-30 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com