LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Lantas, sampai kapan batas akhir pelaksanaan program ini? Cek info selengkapnya!
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Lampung telah dilaksanakan sejak 1 Mei 2025 lalu. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan atau hingga 31 Juli 2025.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, pemilik kendaraan nantinya hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu di tahun 2025.
Layanan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
Baca Juga: Profil Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung 2025-2030
Berkas Persyaratan
Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi berkas atau dokumen yang diperlukan.
Baca ke halaman selanjutnya >>>