Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Rabu, 1 Juli 2026
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Losmen Lampung Tengah

Lampung77
Rabu, 6 November 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena merudapaksa siswi SMP di sebuah losmen.

Pelaku berinisial RMN (16). Ia ditangkap polisi usai dilaporkan HA (39), ibu korban ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, korban masih berstatus pelajar SMP.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah losmen. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan pelaku. Dan kini RMN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

AKP Nikolas menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku RMN terjadi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku awalnya mengajak korban bertemu di Masjid Istiqlal Bandar Jaya.

Setelah bertemu dan berbicara, RMN lantas mengajak korban berpindah lokasi ke sebuah Losmen yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

“Dari laporan tersebut, Unit PPA berhasil menangkap RMN pada Selasa (5/11/2024) saat ia berada di sekitar Rumah Makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Pria di Lampung Timur Ditangkap Warga

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPemuda Rudapaksa Siswi SMPPencabulan

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Porprov Lampung Bakal Digelar November 2026, KONI Percepat Tahapan Persiapan

Prof. Elfahmi Resmi Dilantik Sebagai Rektor Itera 2026–2030

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-80 Bhayangkara

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 Juni 2026

Hasil Jerman Vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Kalah Adu Penalti, Tim Panser Angkat Koper!

Hasil Brasil Vs Jepang di Piala Dunia 2026: Menang 2-1, Tim Samba Lolos 16 Besar

BMKG: 5 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com