Lampung77.com
Rabu, 14 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Losmen Lampung Tengah

Lampung77
Rabu, 6 November 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena merudapaksa siswi SMP di sebuah losmen.

Pelaku berinisial RMN (16). Ia ditangkap polisi usai dilaporkan HA (39), ibu korban ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, korban masih berstatus pelajar SMP.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah losmen. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan pelaku. Dan kini RMN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

AKP Nikolas menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku RMN terjadi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku awalnya mengajak korban bertemu di Masjid Istiqlal Bandar Jaya.

Setelah bertemu dan berbicara, RMN lantas mengajak korban berpindah lokasi ke sebuah Losmen yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

“Dari laporan tersebut, Unit PPA berhasil menangkap RMN pada Selasa (5/11/2024) saat ia berada di sekitar Rumah Makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Pria di Lampung Timur Ditangkap Warga

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPemuda Rudapaksa Siswi SMPPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur: Tuntutan Warga ke TNWK dan Respons Kemenhut

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Tabel: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 13-15 Januari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Hasil dan Klasemen Super League Pekan ke-17: Persib Juara Paruh Musim, Bhayangkara FC Posisi 9

Siap-siap! Ada Long Weekend Lagi Januari 2026, Cek Tanggalnya

Ribuan Warga Lampung Timur Geruduk TNWK Buntut Konflik Gajah dan Manusia

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com