LAMPUNG77.com – DPR RI telah menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk komisi-komisi dalam rapat paripurna, Selasa (22/10/2024). Terdapat 13 komisi DPR RI periode 2024-2029. Berikut penempatan Komisi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
Rapat paripurna terkait susunan penetapan jumlah dan komposisi keanggotan AKD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani menyebutkan bahwa pembagian anggota fraksi di komisi tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
“Sehubungan dengan itu, kami tayangkan nama-nama keanggotaan fraksi dalam alat kelengkapan DPR RI berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi,” kata Puan Maharani seperti dilihat di YouTube TVR Parlemen, Rabu (23/10/2024).
Untuk Anggota DPR RI dari Dapil Lampung II terdiri dari 10 anggota yang berasal dari 8 partai politik. Yaitu, Gerindra (2 anggota), Golkar (2 anggota), serta PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan NasDem masing-masing 1 anggota.
Baca Juga: Rekapitulasi Nasional: Ini 10 Nama Caleg Terpilih DPR RI Dapil Lampung II Pileg 2024
Sebanyak 10 Anggota DPR RI dari Dapil Lampung II ini ditempatkan pada pada 6 komisi. Yaitu, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VII, Komisi VIII, dan Komisi XI.
Berikut penempatan Komisi Anggota DPR RI dari Dapil Lampung II:
1. Dwita Ria Gunadi (Gerindra): Komisi IV
2. Aprozi Alam (Golkar): Komisi VIII
3. I Ketut Suwendra (PDI Perjuangan): Komisi IV
4. Chusnunia Chalim (PKB): Komisi VII
5. Tamanuri (NasDem): Komisi V
6. Junaidi Auly (PKS): Komisi XI
7. Marwan Cik Asan (Demokrat): Komisi XI
8. Bob Hasan (Gerindra): Komisi III
9. Hanan A Rozak (Golkar): Komisi IV
10. Irham Jafar Lan Putra (PAN): Komisi IV
Baca ke halaman selanjutnya >>> Ruang lingkup dan mitra kerja Komisi I-XIII…