LAMPUNG77.com – Pelaku perampokan sadis yang menewaskan korban seorang wanita di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dalam kurun waktu 2×24 jam pasca-kejadian.
Pelaku yang diketahui berinisial WO (50), Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, itu ditangkap Polisi pada Senin (24/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO terjadi dirumah korban DS (54), warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu juga menganiaya istri DS yakni SLD (46) hingga meninggal dunia.
“Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).
Motif Pelaku
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.
“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.
Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri petuggas, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 2×24 jam.
“Pelaku berhasil diamankan anggota di sebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” ujarnya.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone, uang tunai Rp 53 juta, 1 tas coklat, 1 tas ransel hitam, 1 dompet beserta KTP korban, dan 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perampokan sadis terjadi di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam kejadian ini, korban yang merupakan pemilik rumah berinisial DS (54) mengalami luka berat, sementara istrinya, SLD (46), meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Baca Juga: Perampokan Sadis di Lampung Tengah, Korban Tewas-Harta Dikuras
(Yar/P1)