LAMPUNG77,com – Pelaku penembakan di Lampung Timur, GU (20), warga Kecamatan Jabung, menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung Iptu Husin mengatakan setelah melakukan aksi penembakan terhadap H (36), pelaku diduga sempat melarikan diri.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan langkah-langkah pendekatan kepada pihak keluarga, aparatur desa, serta para tokoh masyarakat, hingga akhirnya pada Rabu (11/3/2026), pelaku menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga.
Selain pelaku GU, pihak Kepolisian Polsek Jabung juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini, tersangka dan barang buktinya, kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Jabung Iptu Husin, dalam keterangannya.
Peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban H (36) meninggal dunia tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026), saat korban dan pelaku sedang bermain kartu.
Dari informasi yang diperoleh, awalnya korban bersama rekan-rekannya, warga Kecamatan Jabung, sedang bermain kartu. Saat itu, pihak yang kalah diduga mendapat snaksi atau hukuman jongkok oleh pemain lain.
Pada situasi tersebut, diduga sempat terjadi aksi saling ejek dan memicu ketersinggungan atau emosi pelaku GU yang kebetulan saat itu membawa senjata api rakitan sehingga langsung menembak korban.
Korban yang mengalami 2 luka tembak ditubuhnya langsung roboh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga:
Warga Tewas Bersimbah Darah di Lampung Timur, Ada Luka Tembak di Kepala dan Perut
(And/P1)



