Lampung77.com
Senin, 12 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui

Andono
Kamis, 30 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pelakor aniaya istri sah di Lampung Timur

Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sah dari pria selingkuhannya di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG77.com – Seorang wanita perebut laki orang (pelakor) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri sah selingkuhannya di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar mengungkapkan tersangka berinisial WD (20), warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korban berinisial VN (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada awal bulan Januari 2024 lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, kejadian itu diduga diawali saat korban mendapat informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bersama tersangka yang disebut adalah wanita selingkuhannya.

Mendapat informasi itu, korban bersama kerabatnya lantas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya berada di rumah itu bersama tersangka dan beberapa rekannya.

“Di lokasi kejadian diduga sempat terjadi percekcokan hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka WD, pada Rabu (29/5/2024) di wilayah Kecamatan Way Bungur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Baca Juga: Suami Tega Bacok Istri Lalu Minum Racun Rumput di Lampung Timur

(And/P1)

Tag Lampung TimurPelakorPenganiayaan

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur

Jumat, 9 Januari 2026
PHE OSES

Program Sahabat Pesisir PHE OSES Perkuat UMKM di Lampung Timur

Jumat, 2 Januari 2026
Warga Desa Braja Asri Lampung Timur Berduka Usai Kadesnya Tewas Diserang Gajah Liar

Respons Warga Braja Asri Lampung Timur Usai Kadesnya Tewas Diserang Gajah Liar

Jumat, 2 Januari 2026
Jasad Pria di Sungai Way Sekampung Lampung Timur

Kronologi Penemuan Jasad Mengapung di Way Sekampung Lampung Timur

Selasa, 30 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Rekor Tertinggi hingga Puncak Musim Hujan

Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 11-13 Januari 2026

Hasil Persib Vs Persija 1-0, Maung Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

Jadwal Siaran Langsung dan Prediksi Susunan Pemain Persib Vs Persija Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Guyur 13 Wilayah Lampung Hari Ini

HUT ke-53, PDIP Lampung Bagikan Puluhan Nasi Tumpeng

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com