Lampung77.com
Kamis, 5 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui

Andono
Kamis, 30 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pelakor aniaya istri sah di Lampung Timur

Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sah dari pria selingkuhannya di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang wanita perebut laki orang (pelakor) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri sah selingkuhannya di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar mengungkapkan tersangka berinisial WD (20), warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korban berinisial VN (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada awal bulan Januari 2024 lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, kejadian itu diduga diawali saat korban mendapat informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bersama tersangka yang disebut adalah wanita selingkuhannya.

Mendapat informasi itu, korban bersama kerabatnya lantas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya berada di rumah itu bersama tersangka dan beberapa rekannya.

“Di lokasi kejadian diduga sempat terjadi percekcokan hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka WD, pada Rabu (29/5/2024) di wilayah Kecamatan Way Bungur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Baca Juga: Suami Tega Bacok Istri Lalu Minum Racun Rumput di Lampung Timur

(And/P1)

Tag Lampung TimurPelakorPenganiayaan

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Diskotik Jadi Resto di Lampung Timur

Diskotik di Lampung Timur Disulap Jadi Resto untuk Bukber Saat Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026
Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Pesta Sabu, Pelaku Curanmor di Jabung Lampung Timur Digerebek Polisi

Senin, 2 Maret 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Ela-Azwar di Lampung Timur

Sakai Sambayan Ela-Azwar: Setahun Menata Lampung Timur Makmur Lestari

Sabtu, 21 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

KONI Lampung Luncurkan Podcast untuk Sosialisasi Program dan Pembinaan Cabor

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 4 Maret 2026

BMKG: Hujan Masih Guyur Lampung pada Maret 2026, Berikut Sebaran Wilayahnya!

Diskotik di Lampung Timur Disulap Jadi Resto untuk Bukber Saat Ramadan

Cuaca Lampung Hari Ini: 9 Wilayah Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Klasemen BRI Super League Usai Persija Jakarta Vs Borneo FC Imbang 2-2

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com