Lampung77.com
Senin, 30 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui

Andono
Kamis, 30 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pelakor aniaya istri sah di Lampung Timur

Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sah dari pria selingkuhannya di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG77.com – Seorang wanita perebut laki orang (pelakor) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri sah selingkuhannya di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar mengungkapkan tersangka berinisial WD (20), warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korban berinisial VN (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada awal bulan Januari 2024 lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, kejadian itu diduga diawali saat korban mendapat informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bersama tersangka yang disebut adalah wanita selingkuhannya.

Mendapat informasi itu, korban bersama kerabatnya lantas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya berada di rumah itu bersama tersangka dan beberapa rekannya.

“Di lokasi kejadian diduga sempat terjadi percekcokan hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka WD, pada Rabu (29/5/2024) di wilayah Kecamatan Way Bungur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Baca Juga: Suami Tega Bacok Istri Lalu Minum Racun Rumput di Lampung Timur

(And/P1)

Tag Lampung TimurPelakorPenganiayaan

BERITA TERKAIT

Meninggal dunia

4 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Lampung Timur

Jumat, 27 Maret 2026
Judi Sabung Ayam di Lampung Timur

Arena Judi Sabung Ayam di Lampung Timur Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2026
Juara KDI 2026 Intan Putri

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Minggu, 22 Maret 2026
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

Minggu, 22 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs Persija di Pekan 26 Super League

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Usai Lebaran

BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Wilayahnya!

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

2 Orang Tenggelam di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 28-31 Maret 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com