Lampung77.com
Selasa, 2 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui

Andono
Kamis, 30 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pelakor aniaya istri sah di Lampung Timur

Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sah dari pria selingkuhannya di Lampung Timur. (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG77.com – Seorang wanita perebut laki orang (pelakor) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri sah selingkuhannya di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar mengungkapkan tersangka berinisial WD (20), warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korban berinisial VN (22), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada awal bulan Januari 2024 lalu di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, kejadian itu diduga diawali saat korban mendapat informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bersama tersangka yang disebut adalah wanita selingkuhannya.

Mendapat informasi itu, korban bersama kerabatnya lantas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya berada di rumah itu bersama tersangka dan beberapa rekannya.

“Di lokasi kejadian diduga sempat terjadi percekcokan hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka WD, pada Rabu (29/5/2024) di wilayah Kecamatan Way Bungur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Baca Juga: Suami Tega Bacok Istri Lalu Minum Racun Rumput di Lampung Timur

(And/P1)

Tag Lampung TimurPelakorPenganiayaan

BERITA TERKAIT

Denny Caknan tampil menghibur penonton di acara HUT Lampung Timur

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Oknum Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Minggu, 19 April 2026
Korban pemerasan Ketua LSM di Lampung Timur

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Sabtu, 18 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026 Lawan Oman dan Mozambik

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 1 Juni 2026, Cek Rinciannya

BMKG Deteksi 13 Titik Panas di Wilayah Lampung

Cuaca Lampung Juni 2026: Masuk Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Naik hingga BMKG Deteksi Titik Panas di Lampung

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Ada yang Naik dan Turun!

3 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com