LAMPUNG77.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan wanita tersebut diamankan pada Rabu (8/3/2023) siang.
“Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yakni seorang wanita berinisial NL (34), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,” kata Yudi Raymond, dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Ia menuturkan penangkapan wanita tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar di sebuah penginapan di Pringsewu Timur.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam proses penggrebekan itu, lanjut Yudi Raymond, pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan sabu.
“Dikamar yang di sewa NL, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Wanita tersebut bahkan menyandang status sebagai residivis.
“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” kata Yudi Raymond.
Ia menambahkan pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NL yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia narkotika karena pengaruh pergaulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.
Ibu satu anak yang biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tusuk Teman
(Yar/P1)