Lampung77.com
Jumat, 3 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Marak Kebakaran Lahan di Pringsewu Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lampung77
Jumat, 15 September 2023
in Lampung
A A
Kebakaran lahan di Pringsewu Lampung

Kebakaran lahan di Pringsewu Lampung. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.COM – Kebakaran lahan marak terjadi di wilayah Pringsewu, Lampung. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini dan bakal menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyebutkan dalam dua pekan terakhir, tercatat sebanyak 14 titik kebakaran terjadi di Pringsewu.

Ia mengungkapkan, mayoritas kebakaran terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran. Sehingga, proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

Menurut Kapolres hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” kata AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Ia menuturkan bahwa Kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.

“Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: 3,1 Hektare Lahan di Pringsewu Lampung Terbakar

(Yar/P1)

Tag KebakaranKebakaran Lahan

BERITA TERKAIT

Kebakaran di Lampung Timur

Kebakaran di Lampung Timur, 2 Toko Ludes Rugi Miliaran

Selasa, 26 Agustus 2025
Motor Terbakar di SPBU Tanggamus Lampung

Detik-detik Motor Terbakar di SPBU Tanggamus Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025
Rumah warga terbakar di Lampung Timur

2 Rumah Warga Ludes Terbakar di Lampung Timur

Jumat, 11 Juli 2025
Kebakaran Ruko Mangga Dua Store Lampung Timur

Kebakaran Ruko Mangga Dua Store Lampung Timur, 8 Jam Api Masih Belum Padam

Jumat, 24 Januari 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Hari Ini 3 Oktober 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Curah Hujan di Lampung Oktober 2025 Menengah-Tinggi, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 2 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com