Lampung77.com
Kamis, 11 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Lampung77
Kamis, 11 Desember 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Foto: Screenshot YouTube KPK RI)

LAMPUNG77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga menahan empat tersangka lainnya yaitu RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, dan MLS selaku pihak swasta atau Direktur PT EM.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025,” kata Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers seperti dilihat di laman YouTube KPK RI, Kamis (11/12/2025).

“Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” lanjut Mungki.

Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Mungkin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Menurutnya, Ardito sebelumnya meminta RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP.

Pengadaan Alat Kesehatan

Selain itu, lanjut Mungki Hadipratikto, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito juga meminta ANW selalu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Ia menjelaskan, ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS selaku pihak swasta yakni Direktur PT EM.

“Sehingga, total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta, dan untuk pelunasan pinjaman bank yang dipergunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Mungki menuturkan bahwa dalam kegiatan OTT ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Ia menambahkan atas perbuatannya, AW, ANW,  RHS, dan RNP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

(Yar/P1)

Tag KPKKPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito WijayaOTT KPK

BERITA TERKAIT

KPK

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Kamis, 11 Desember 2025
ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi

ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas

Selasa, 29 Juli 2025
KPK

KPK OTT di Sumatera Utara, 6 Orang Diamankan

Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Lihat Selanjutnya

TERKINI

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 11 Desember 2025

PWI Lampung Gelar Uji Kompetensi Wartawan 11-12 Desember 2025

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 11-12 Desember 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com