Lampung77.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, menyebutkan kasus seksual yang terjadi di wilayahnya mayoritas melibatkan anak sekolah.
Eko Yuono menyebutkan bahwa mayoritas para korban kejahatan seksual di Lampung Tengah berusia 14-17 tahun.
Ia menilai kasus seksual sudah darurat dan merupakan kejahatan luar biasa. Sebeb itu, perlu dilakukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik dalam hal pengetahuan sejak dini soal seksual, pembangunan mental, hingga pemahaman mengenai dampak hukum.
“Kasus seksual yang terjadi ini 75 persen melibatkan anak sekolah. Sebab itu, pada tahun 2022 ini, kami akan semakin intens untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah sebagai upaya antisipasi,” kata Eko Yuono, saat dihubungi Lampung77.com, Senin (10/1/2021).
“Kejahatan seksual ini sudah darurat, ini adalah kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, penanganan juga harus luar biasa,” lanjut Eko.
Eko mengatakan pada tahun 2022 ini saja atau hingga 10 Januari 2022, setidaknya sudah ada 5 kasus pencabulan anak yang terungkap.
Dari lima kasus tersebut, dua diantaranya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Salah satunya yakni kasus ayah tiri yang mencabuli anak di bawah umur.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Ayah di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Sedangkan tiga kasus lainnya saat ini dalam proses diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pihak LPA Lampung Tengah.
“Dibulan Januari ini, laporan yang kami terima itu sudah ada 5 kasus yang terungkap. Walaupun sebenarnya ada yang kejadiannya itu di 2021. Kasus yang paling mencolok adalah ayah tiri yang mencabuli anak di bawah umur di Kalirejo,” ujarnya.
“Sedangkan yang lainnya itu karena pacaran, suka sama suka. Dimana tiga kasus diantaranya itu kita diminta untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi pihak pria ini mau bertanggung jawab dan akan dinikahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021, sebanyak 121 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Lampung Tengah (Lamteng). Dari jumlah itu, 31 korban hamil dan 4 kasus diantaranya merupakan hubungan sedarah atau inses (incest).
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
(Yar/P1)