Armen menyebutkan bahwa penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Pada hari ini kami penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung telah melakukan tindakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6.996.600.000 (Rp 6,9 miliar) yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022,” ungkap Armen.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam menetapkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur.
Penggeledahan
Penggeledahan di Rumah Bupati Lampung Timur dan Dinas PUPR Lampung Timur dilakukan Kejati Lampung dengan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/01/2025). Penggeledahan pertama dilakukan pada Rumah Dinas Bupati Lamtim. Selanjutnya, pihak Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Lamtim hingga pukul 22.10 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Muhammad Rony membenarkan jika ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Lampung tersebut.
Rony menambahkan ada sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak Kejati Lampung dalam penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.
Baca Juga: Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan 12 Jam Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah
(Yar/And/P1)