LAMPUNG77.COM – Kecelakaan maut bus vs mobil Daihatsu Grandmax terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kecelakaan itu melibatkan bus bernomor polisi BE-7372-UU dan dengan minibus Daihatsu Grandmax Nopol BE-1875-DG. Sebanyak 2 orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka dalam insiden ini.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (28/6/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca Juga: Warga Tanggamus Kecelakaan di Pringsewu, Mobil Tabrak Gorong-gorong, 5 Orang Dibawa ke RS
Pada saat kecelakaan terjadi, bus BE-7372-UU tanpa penumpang sedang dikemudikan oleh Anggy Pradesa (30), seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan mobil minibus Daihatsu Grandmax BE-1875-DG dikemudikan Rio Saputra (27), warga Desa Sadau Jaya, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Minibus tersebut membawa 8 orang penumpang.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Terduga Jambret Tewas Kecelakaan di Tanggamus
“Sebelum kejadian, kendaraan bus melaju dari arah Pagelaran menuju Pringsewu sedangkan Kendaraan Minibus Daihatsu Grandmax melaju dari arah sebaliknya dari arah Pringsewu menuju arah Pagelaran,” kata AKP Khoirul Bahri, di lokasi kejadian, Rabu (28/6/2023).
Akibat kecelakaan ini, kata AKP Khoirul Bahri, 2 orang meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka.
(Yar/P1)