LAMPUNG77.com – Kasus perampokan seorang gadis yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ternyata rekayasa. Polisi memastikan bahwa kasus tersebut tidak pernah terjadi dan hanya laporan palsu dari pelapor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” kata AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
AKP Khairul menjelaskan bahwa dalam laporan awalnya, BC mengaku menjadi korban perampokan tiga orang pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya dan menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, dan membawa kabur uang tunai Rp 10 juta serta emas seberat 5 gram. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, justru membantah seluruh pengakuan tersebut.
“Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tapi saat kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak sinkron. Setelah kami konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” ungkapnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Terlilit Hutang
Menurut AKP Khairul, motif korban membuat laporan palsu tersebut karena terlilit hutang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta.
Pelapor mengaku memiliki hutang Rp 500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp 15 juta. Karena terus ditagih dan merasa tertekan, ia kemudian meminjam lagi uang Rp 5 juta dari rekannya dan bahkan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir.
“Ketika uang di celengan rumah habis digunakan membayar hutang, dia akhirnya membuat skenario seolah menjadi korban perampokan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelapor juga mengaku melukai dirinya sendiri agar cerita rekayasa terlihat meyakinkan keluarganya.
“Korban menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia ceritakan,” jelas AKP Khairul.
Atas hasil penyelidikan tersebut, lanjut AKP Khairul, penyidik kini tengah memproses tindak lanjut hukum terkait kasus ini.
“Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti pendukung,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pidana.
“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pernyataannya melalui video, BC menyampaikan bahwa perampokan dan percobaan perkosaan yang dialaminya adalah tidak benar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Tanggamus atas perbuatannya.
“Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus,” kata BC.
“Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata dia.
Baca Juga: Perampokan Sadis di Lampung Tengah, Korban Tewas-Harta Dikuras
(Yar/P1)