LAMPUNG77.com – Seorang anak di Lampung Timur ditangkap Polisi imbas ulah Ayahnya yang terlibat dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Mengetahui putranya diamankan polisi, sang Ayah pun kabur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengungkapkan anak yang ditangkap tersebut berinisial GA (16), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal saat pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti menerima laporan tentang dugaan tindak pidana curas pada Februari 2024 lalu dengan korban berinisial ZA (22), warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Peristiwa curas itu bermula saat korban baru pulang kerja. Kemudian, saat hendak memasuki tempat kost-nya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, tiba-tiba korban didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya oleh orang tidak dikenal.
“Pelaku kemudian merebut dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE-2982-NDF, tas korban berisi uang tunai Rp 1,5 juta, handphone dan dokumen kendaraan bermotor. Total kerugian mencapai RP 25 juta,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan proses penyelidikan hingga kemudian berhasil mendeteksi keberadaan handphone korban yang ternyata sedang digunakan oleh pelaku GA.
Menurutnya, saat GA diamankan pada Sabtu (8/6/2024) lalu dan dilakukan proses interogasi, ia mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari Ayahnya. Petugas lalu berupaya melakukan penangkapan, namun Ayah pelaku melarikan diri.
“Untuk saat ini Petugas kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap Ayah tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku GA bakal dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penadahan.
Baca Juga: Nekat Curi Motor di Tempat Hajatan Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
(And/P1)