LAMPUNG77.com – UM (40), Ibu yang diduga membunuh bayinya berusia 5 bulan di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap UM tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara di Polres Lampung Timur.
“Penetapan UM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yaitu kesaksian kedua anak tersangka dan barang bukti senjata tajam serta pakaian korban,” kata Iptu Sunarso, KBO Reskrim Polres Lampung Timur mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetyo, saat dihubungi, Senin (13/1/1025).
Sunarso mengungkapkan saat ini kondisi tersangka UM masih dalam perawatan medis di RSUD Sukadana. Pihak kepolisian masih melakukan penundaan penahanan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sambil menunggu kesehatan tersangka pulih, akan dilakukan pendampingan PPA dan psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga: Tragedi Ibu Bunuh Bayi Usia 5 Bulan di Lampung Timur
Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya.
Umi juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu di Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, diduga membunuh bayinya yang masih berusia 5 bulan, Sabtu (11/1/2025). Peristiwa ini pun membuat geger warga setempat.
Informasi yang diperoleh, usai mendapati bayinya itu tak bernyawa, Ibu tersebut juga diduga berupaya untuk melakukan bunuh diri dengan meminum racun serangga serta hendak menceburkan diri ke dalam sumur rumahnya bersama sang bayi. Namun, aksi itu kemudian diketahui dan diselamatkan oleh anak lelakinya.
Baca Juga: Geger! Ibu di Lampung Timur Diduga Bunuh Bayi Usia 5 Bulan
(And/Yar/P1)