LAMPUNG77.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) yang mencuri emas 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, ditangkap polisi.
Aksi nekat wanita tersebut terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas hasil curian tersebut di toko tempatnya mencuri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.
“Pelaku ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” kata Yuni, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Yuni menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.
Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya pun segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, SY dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.
“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.
Baca Juga: Bripka Agus Ungkap Detik-detik Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
(Yar/P1)