Lampung77.com – Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Perusahaan Klining Servis (DPP Apklindo) Lampung mendorong kesejahteraan para pekerja cleaning service.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Apklindo Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, di tengah Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
“Sejahtera yang dimaksudnya adalah pertama, penerapan upah standar sesuai dengan upah minimum. Kedua, pengalokasian dan pembayaran tunjangan hari raya, dan ketiga perbaikan jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja,” kata Passa, dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
“Selain itu, yang keempat memastikan proyek cleaning service pada kantor-kantor pemerintahan di Lampung bersih dari permainan fee proyek dan kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Passa mengatakan bahwa keempat hal tersebut patut disuarakan dan akan diperjuangkan oleh DPP Apklindo Lampung di Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022.
Dia mengaku menerima keluhan dan laporan dari perusahaan anggota DPP Apklindo Lampung maupun tenaga kerja cleaning service yang bekerja pada sektor kantor pemerintah daerah baik di Provinsi maupun kota/kabupaten se-Lampung menerima upah sangat minim.
“Banyak karyawan (cleaning service) yang bekerja pada sektor kantor pemerintahan menerima upah sangat minim hanya Rp 1,5 juta per bulan dan bahkan ada yang lebih rendah dari angka itu. Ini tentu masih di bawah UMP atau UMK di daerah Lampung 2022 sehingga para pekerja masih belum sejahtera,” ungkap Passa.
Tidak Mendapat THR
Passa juga mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini banyak ditemui pada kantor dinas, instansi, UPTD dan OPD lainnya tidak mengalokasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“Dengan kejadian ini banyak pimpinan perusahaan anggota Apklindo Lampung yang mengeluh, dilematis. Di satu sisi ingin memenuhi pembayaran THR terhadap karyawannya di satu sisi dari pemberi kerja tidak mengalokasikan pembayaran THR sehingga perusahaan diharuskan seperti’lembaga layanan sosial karena tidak dapat menarik keuntungan dari proyek yang dikerjakan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hal yang sama juga terjadi pada pemberian jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja. Banyak perusahaan tidak dapat berbuat banyak untuk menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerjanya karena pihak pemberi kerja, khususnya di instansi pemerintah banyak yang tidak menganggarkan dan terkesan tidak memberi perhatian terhadap jaminan sosial tenaga kerja cleaning service.
“Atas hal ini, DPP Apklindo Lampung akan memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi Lampung maupun menyampaikannya secara langsung kepada pemerintah provinsi baik eksekutif maupun legislatif untuk dapat memberikan perhatian serius dan perbaikan perencanaan dan anggaran di waktu mendatang guna memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan iklim usaha jasa cleaning service di Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Minta THR dan Rusak Barang di Toko Material, Preman di Lampung Ditangkap Polisi
(Rls/Yar/P1)