LAMPUNG77.COM – Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan memasang imbauan dilarang berenang di Pantai Ketang.
Imbauan tersebut dalam upaya mengantisipasi karena seringnya terjadi peristiwa korban tenggelam di wilayah sekitar pantai tersebut.
“Menindaklanjuti banyaknya korban yang hampir setiap tahun terjadi orang tenggelam di sekitaran Pantai Ketang, hari ini kita pasang imbauan dilarang berenang. Banner imbauan larangan berenang ini kita pasang di tiga titik di sekitar lokasi pantai tersebut,” kata Rully Fikriansyah, Kepala Bidang (Kabid) Damkar Dinas Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan, dalam keterangannya, saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
“Kegiatan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan berenang ini kita lakukan bersama dengan BPBD, TNI/Polri, Pol PP, dan pihak Kelurahan Way Urang,” lanjutnya.
Rully menambahkan pada kegiatan sosialisai itu, pihaknya juga meminta kepada pengelola pantai agar menyiapkan sarana penyelematan seperti pelampung hingga life jacket.
“Mereka (pengelola pantai) juga kita minta untuk menyiapkan penjaga pantai. Jadi, kalau ada yang mau berenang, ya dilarang,” ujarnya.
“Harapan kami, imbauan yang kita pasang, sosiasalis yang kita lakukan, agar dapat diindahkan supaya tidak ada lagi korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim SAR Gabungan menemukan jasad bocah terseret arus di Pantai Ketang, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (18/09/2023).
Korban sebelumnya hilang terseret arus di Pantai Ketang pada Minggu (17/9/2023), ketika sedang berenang di pantai tersebut.
Baca Juga: Jasad Bocah Terseret Arus di Pantai Ketang Lampung Selatan Ditemukan
(Yar/P1)