LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025. Lantas, kapan program tersebut akan mulai dilaksanakan?
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan digelar mulai 1 Mei 2025. Program ini akan berlangsung selama 3 bulan atau hingga 31 Juli 2025.
“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan seluruh pajak kendaraan secara serentak di Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Dalam program ini, wajib pajak nantinya hanya akan mendapatkan kemudahan di antaranya hanya membayar pajak satu tahun berjalan. Kemudian, untuk bea balik nama (BBN) akan digratiskan.
“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Ini Visi Misi dan 18 Program Kerja Mirza-Jihan, Apa Saja?
“Kami harapkan, dengan adanya pemutihan pajak ini masyarakat Lampung akan semangat membayar pajak. Kami akan lakukan pemutihan secara bersar-besaran,” lanjutnya.
Berikut selengkapnya rincian program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan digelar pada 1 Mei-31 Juli 2025:
– Bebas tunggakan pokok dan denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan)
– Gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung.
– Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
– Layanan pemutihan bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
(Yar/P1)