LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap AR (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group yang menjadi buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp 10,36 miliar.
Tersangka AR ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron selama sekitar 3 bulan atau sejak September 2024.
“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Kombes Pahala menambahkan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Penggelapan
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kasus ini bermula pada 5 September 2024. Saat itu, pelaku AR menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, yaitu M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat; dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.
Pelaku kemudian menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati. Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Penangkapan pelaku dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Ditangkap
(Yar/P1)