Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Lampung Mulai 1 November 2024

Lampung77
Jumat, 1 November 2024
in Lampung
A A
Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung

Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung. (Foto: Instagram Ditlantas Polda Lampung)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Jajaran Polres/Polresta di wilayah hukum Polda Lampung akan memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November 2024.

Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan, penetapan kebijakan terkait penerbitan SIM tersebut akan dimulai pada 1 November 2024.

“Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM disertai melampirkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pada semua kepolisian daerah, salah satunya adalah Polda Lampung,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Umi mengungkapkan merujuk surat Telegram Kakorlantas Polri berkaitan dengan hasil rapat evaluasi uji coba di tujuh Polda meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hasilnya, disimpulkan bahwa kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pemohon SIM akan diujicobakan secara nasional pada 1 November 2024.

“Dengan ini, Satpas (Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM) Polres/Polresta jajaran di Polda Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap mekanisme penerbitan SIM,” ujarnya.

Umi menambahkan, pihaknya berharap para pemohon dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung dapat terlindungi program JKN.

“Meski ini baru uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat Lampung secara luas,” pungkasnya.

Baca Juga: Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung: Registrasi Via Online, Ini Caranya!

(Rls/Yar/P1)

Tag BPJS Kesehatan Syarat Bikin SIMLayanan Perpanjangan SIMPembuatan SIMSIM

BERITA TERKAIT

Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung

Polda Lampung Tutup Sementara Layanan Pembuatan SIM Saat Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis, 26 Desember 2024
Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung

Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung: Registrasi Via Online, Ini Caranya!

Kamis, 26 September 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com