Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Lampung77
Senin, 6 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77com – Seorang pria berinisial SO (40), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena diduga berkali-kali setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.

SO ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (4/1/2025). Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari ibu korban.

“Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban yang tak terima melaporkan ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, kasus asusila ini terungkap setelah adik korban bercerita kepada ibunya soal kejadian yang dialami korban. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan sang Ibu ke polisi.

AKP Mangara menyebutkan perbuatan tak senonoh SO terhadap anak tirinya sudah berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban yang masih berusia 17 tahun itu menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kamar SO,” ujarnya.

“Ketika menyetubuhi korban disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya atau memberitahu kepada orang lain,” lanjut AKP Mangara.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa tertekan. Korban takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Respons Dinkes Way Kanan Soal Korban Kecelakaan Tak Terlayani di Puskesmas Baradatu

(Yoga/P1)

Tag PencabulanPria Setubuhi Anak TiriSetubuhi Anak TiriWay Kanan

BERITA TERKAIT

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com