Lampung77.com – Belasan gadis di bawah umur di Lampung Tengah (Lamteng) menjadi korban pencabulan. Para pelaku ternyata kebanyakan orang terdekat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan sejak Januari hingga hingga 2 Maret 2022, pihaknya mencatat ada 13 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sejak Januari hingga 2 Maret 2022 kemarin, ada 13 korban (pencabulan) dan 1 orang hamil,” kata Eko Yuono, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Jumat (4/3/2022).
Eko mengatakan dari 13 kasus tersebut, rata-rata usia para korban yakni diatas 13 tahun dan di bawah 17 tahun. Sedangkan pelakunya sekitar 75 persen adalah orang-orang terdekat korban.
“Usia rata-rata korban ini 13-17 tahun. Sedangkan pelakunya itu 75 persen adalah orang-orang terdekat korban, seperti tetangga atau orang yang sudah dianggap saudara,” kata Eko.
“Kemudian ada juga pelakunya itu Ayah tiri, ada juga satu kasus itu (pelaku) oknum guru ngaji, dan sisanya ada yang pacaran,” lanjutnya.
Eko mengaku sangat prihatin lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Lampung Tengah masih saja terus terjadi.
“Kami sangat prihatin, kecewa, dan mengecam keras kejadian-kejadian ini. Kita semua ini sangat prihatin, (kasus) yang ini belum selesai, muncul kasus baru lagi, ada lagi,” ujar Eko.
Eko mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan tindakan preventif bersama Polres Lampung Tengah guna meminimalisir kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita sudah melakukan tindakan preventif dengan Polres Lampung Tengah. Kita juga berrencana punya program untuk memberikan pemahaman ke semua sekolah agar anak-anak ini mengerti dampak dan risikonya,” kata Eko.
“Kita juga akan petakan khusus wilayah-wilayah yang tinggi kasus kejahatan seksual. Kami juga selalu mengajak pemerintah, ayo kita bareng-bareng. Kita gak punya anggaran saja jalan, jadi ayo kita bersama-sama mengatasi persoalan ini. Karena tanpa kebersamaan rasanya gak mungkin bisa memutus mata rantai kasus kejahatan seksual ini,” pungkasnya.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
Sementara itu, kasus teranyar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah kembali terungkap, pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Seorang pria tega merudapaksa anak tetangganya yakni gadis berusia 13 tahun di dalam kamar rumah kontrakan di Kecamatan Seputih Raman.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.
Baca Juga: Dihamili Ayah Kandung, Gadis 13 Tahun di Lampung Tengah Operasi Caesar
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban awalnya datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone.
“Tiba-tiba, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Karena diancam, korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Admar, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Teganya, Pria di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga di Dalam Kamar
(Tim/Yar/P1)