Lampung77.com
No Result
View All Result
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-Tahun

Lampung77
Jumat, 9 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, berinisial AS (44), ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Korban yang kini berusia 14 tahun itu mendapat perlakuan tak senonoh Ayah kandungnya sejak masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa sang Ayah sejak masih duduk di kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban lalu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu 7 Mei 2025,” ujarnya.

Usai mendapat laporan tersebut, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025).

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

(Yar/P1)

Tag Ayah Rudapaksa Anak KandungLampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung Mager, Emas Antam Tumbang!

BMKG Deteksi 18 Titik Panas di Lampung, Berikut Daftar Wilayahnya

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026

BMKG: Ini Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan pada 2 Agustus 2026

Jejak Pengabdian Sang Fasilitator JAPFA for Kids di Ujung Pulau Sumatera

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Indonesia Sikat Timor Leste dan Vietnam-Singapura Imbang

Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini 1 Agustus 2026, Cek Wilayah Berpotensi Hujan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com