Lampung77.com
Kamis, 7 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-Tahun

Lampung77
Jumat, 9 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Iklan

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, berinisial AS (44), ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Korban yang kini berusia 14 tahun itu mendapat perlakuan tak senonoh Ayah kandungnya sejak masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa sang Ayah sejak masih duduk di kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban lalu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu 7 Mei 2025,” ujarnya.

Usai mendapat laporan tersebut, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025).

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

(Yar/P1)

Tag Ayah Rudapaksa Anak KandungLampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jangan Kaget Lihat Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 7 Mei 2026

Video: Momen Kelahiran Anak Harimau Sumatera, Gajah, hingga Beruang di Lembah Hijau Lampung

Tabel: Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 100 Juta di Bandar Lampung

Info Cuaca BMKG, Waspada Hujan dan Angin Kencang di 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Masuk Kemarau Tapi Hujan Lebat Guyur Lampung Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 6 Mei 2026

Nelayan Tertabrak Kapal Kargo di Lampung, Satu Orang Hilang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com