Lampung77.com
Selasa, 2 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Lampung Garap Anak Tiri Bertahun-tahun

Lampung77
Minggu, 4 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega merudapaksa anak tiri selama bertahun-tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat (2/5/2025).

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, mengatakan korban yang kini telah berusia 19 tahun mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018 saat ia masih di bawah umur hingga terakhir pada Februari 2025.

Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah. Pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan segala bujuk rayu dan paksaan.

Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberikan informasi kepada ibunya, ERN (39). Hal itu kemudian langsung ditanyakan sang Ibu kepada korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu pun kemudian melaporkannya ke polisi.

“Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi,” kata Daniel, dalam keterangannya, Minggu (4/5/20250.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Gempa M 2,5 Terjadi di Pesisir Barat Lampung

BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Wilayah Lampung, Ini Sebarannya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Selasa 2 Juni 2026

7 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026 Lawan Oman dan Mozambik

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 1 Juni 2026, Cek Rinciannya

BMKG Deteksi 13 Titik Panas di Wilayah Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com