Lampung77.com
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Lampung Garap Anak Tiri Bertahun-tahun

Lampung77
Minggu, 4 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega merudapaksa anak tiri selama bertahun-tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat (2/5/2025).

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, mengatakan korban yang kini telah berusia 19 tahun mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018 saat ia masih di bawah umur hingga terakhir pada Februari 2025.

Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah. Pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan segala bujuk rayu dan paksaan.

Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberikan informasi kepada ibunya, ERN (39). Hal itu kemudian langsung ditanyakan sang Ibu kepada korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu pun kemudian melaporkannya ke polisi.

“Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi,” kata Daniel, dalam keterangannya, Minggu (4/5/20250.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

BMKG Deteksi 5 Titik Panas di Wilayah Lampung

Info Cuaca Lampung Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan di 4 Wilayah

Prediksi Susunan Pemain PSG Vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

Wakil Ketua KONI Lampung Margono Tarmudji Buka Sirkuit Pencak Silat Zona 1

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com