LAMPUNG77.com – Pelaku begal yang membacok dan merampas motor warga di Lampung Timur tertangkap. Pelaku diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Farhan mengatakan, pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Iptu Farhan menuturkan peristiwa pembegalan tersebut terjadi di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada 11 September 2025 lalu sekira pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, korban saat itu tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku bersama dua rekannya datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku membacok bagian punggung dan jari korban hingga mengalami luka serius. Korban yang kesakitan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kawanan begal beraksi di wilayah Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Dalam aksinya, para pelaku dengan tiba-tiba memepet dan tega melukai korban dengan senjata golok lalu kemudian merampas motor korban.
Kepala Desa Bauh Gunung Sari, Kabul Supaito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,
“Korban adalah Suyadi (62), seorang lansia warga Pugung Raharjo. Saat itu, ia hendak pulang dari berkebun di desa ini, namun tiba-tiba dipepet tiga orang yang langsung menyerang korban membabi buta,” kata Kabul.
Baca Juga:
Kawanan Begal Beraksi di Lampung Timur, Bacok dan Rampas Motor Warga
(And/P1)



