LAMPUNG77.com – Arena judi sabung ayam di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, digerebek polisi. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa ayam aduan, uang taruhan, serta peralatan sabung ayam, disita polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar mengatakan penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Rabu (25/3/2026).
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan perjudian sabung ayam di rumah warga saat masih dalam suasana Idul Fitri atau lebaran. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 orang untuk diperiksa. Sebanyak 4 orang pelaku perjudian kita sidik lebih lanjut,” kata AKP Siregar, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Adapun 4 pelaku yang diamankan tersebut berinisial TR (41), MS (51), RS (26), dan AR(40). Mereka warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur dan warga Lampung Tengah. Para pelaku dikenakan Pasal 426 atau Pasal 427 UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHPidana.
Dalam penggerebekan tersebyt, sejumlah barang bukti yang disita antara lain 2 ekor ayam jantan aduan, 1 buah kiso (tas ayam) warna biru, 1 buah kiso (tas ayam) warna hitam lis merah, 4 buah kurungan ayam, 1 buah geber (arena sabung ayam) warna hijau, dan uang taruhan sebesar Rp 250 ribu.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” kata AKP Siregar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin oleh AKP Siregar. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.
“Kami akan terus berupaya memberantas perjudian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Way Jepara,” pungkasnya.
Baca Juga:
Warga Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah Kontrakan di Lampung Timur
(And/P1)




