Menurut Kapolres, usai mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, petugas dari Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
“Pada Selasa (3/1/2023) petugas berhasil meringkus para tersangka di tempat terpisah. FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur, sementara SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkap Kapolres.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.
“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Menurut Kapolres, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga:
Kronologi Gadis Belia Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung
(And/Yar/P1)