LAMPUNG77.com – Viral di media sosial seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) diduga terlibat kekerasan seksual saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa tersebut diduga merekam tanpa izin sejumlah teman wanitanya saat korban berada di kamar mandi.
Menanggapi hal tersebut, Itera melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kegiatan KKN tersebut.
Ketua Satgas PPKPT Itera, Dr. Winati Nurhayu, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani laporan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.
Menurutnya, penanganan dugaan kasus kekerasan seksual ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan, keadilan prosedural, dan perlindungan seluruh pihak yang terlibat.
Winati mengungkapkan Satgas PPKPT Itera menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual dalam kegiatan KKN tersebut pada Senin, 19 Januari 2026. Sebagai respon cepat, dan langkah awal pencegahan risiko lanjutan, Satgas merekomendasikan penarikan korban dan terlapor dari lokasi KKN.
“Selanjutnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim KKN melakukan penjemputan terhadap terlapor dari lokasi KKN untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Winati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/1/2026).
Ia menuturkan Satgas PPKPT Itera melaksanakan pemeriksaan awal terhadap terlapor pada Rabu, 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, Satgas bersama Tim KKN melakukan penarikan korban dari lokasi KKN guna memastikan keselamatan dan kenyamanan korban.
“Satgas PPKPT Itera telah melakukan penggalian keterangan korban dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung etika, serta prinsip perlindungan dan kerahasiaan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Winati, Satgas PPKPT Itera memasuki tahap penyusunan rekomendasi sanksi terhadap terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 6 poin komitmen Satgas PPKPT Itera dalam menangani dugaan kekerasan seksual saat KKN tersebut:
1. Menjamin proses penanganan dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
2. Menjaga kerahasiaan identitas korban dan terlapor guna mencegah reviktimisasi serta dampak psikososial lanjutan.
3. Menjamin pemenuhan hak akademik korban, termasuk penyesuaian skema pelaksanaan dan penilaian mata kuliah KKN.
4. Menyediakan pendampingan psikologis profesional sesuai kebutuhan dan persetujuan korban.
5. Melakukan pengawasan terhadap terlapor selama proses penanganan guna mencegah keterulangan.
6. Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Itera menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan nilai akademik dan kemanusiaan, serta tidak memiliki tempat dalam seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi, termasuk kegiatan pembelajaran di luar kampus seperti KKN,” pungkas Winati.
Baca Juga:
Terkait Efisiensi Anggaran, Itera Upayakan UKT Mahasiswa Tidak Naik
(Yar/P1)




