LAMPUNG77.com – Sebanyak 24 kilogram (kg) sabu gagal diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 kg sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) lalu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur darat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menginformasikan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep,” kata Yuni, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, Tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat penggeledahan, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar dan ditemukan total 22 paket sabu.
“Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana,” lanjut Yuni.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera dan Jawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai perdagangan narkotika.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Lampung, 7 Orang Diamankan
(Yar/P1)