LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan 2 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka berinisal ES (50) dan TA (50) yang merupakan Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.
“Setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” kata Umi, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Umi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan Kabupaten Tulang Bawang.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Umi.
“Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” lanjutnya.
Menurut Umi, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 itu ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ungkap Umi.
Ia menyampaikan bahwa 2 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Ditangkap
(Yar/P1)