Menurut Edi Qorinas, setelah berhasil menjalankan aksinya, korban lalu dipaksa turun oleh para pelaku. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban sempat menyewa mobil angkutan umum untuk mengejar mobil pelaku.
“Korban sempat memfoto mobil dan plat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak,” ujar Edi Qorinas.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 40 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku yakni LS.
“Pelaku LS berhasil kami ringkus saat berada di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE-1805-AAO warna abu-abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara untuk rekan pelaku inisial S, kata AKP Edi Qorinas, masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Atas perbuatannya, LS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Perampok di Lamtim Pakai Uang Rampokan Buat Karaoke dan Booking 3 Pemandu Lagu
(Yar/P1)